Langgar Etik Berat, Dewas: Firli Bahuri Harusnya Jadi Teladan Tapi Malah Sebaliknya

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewas KPK telah menyatakan kalau Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia pun diminta untuk mundur sebagai pimpinan KPK, sebab itu adalah sanksi berat untuk dirinya.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hal yang memberatkan Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat karena telah melanggar etik. Dia dinilai memperlambat persidangan etik karena kerap tak hadir dalam sidang etik.

Firli Bahuri juga dinilai tak mengakui kesalahannya dalam pelanggaran etiknya itu.

Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahok Jadi Ketua KPK

"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

Tumpak menjelaskan bahwa Firli Bahuri seharusnya menjadi contoh di KPK karena dia menjabat sebagai ketua. Tapi, Firli Bahuri justru malah melanggar etik.

"Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.

"Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik," lanjutnya.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menyatakan bahwa Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli Bahuri telah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Ketua KPK Imbau Menteri yang Belum Setor LHKPN: Saya Yakin Beliau-beliau Patuh

Selain menteri, KPK juga mengimbau LHKPN disetor oleh pejabat negara lainnya.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025