Langgar Etik Berat, Dewas: Firli Bahuri Harusnya Jadi Teladan Tapi Malah Sebaliknya

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaDewas KPK telah menyatakan kalau Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia pun diminta untuk mundur sebagai pimpinan KPK, sebab itu adalah sanksi berat untuk dirinya.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hal yang memberatkan Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat karena telah melanggar etik. Dia dinilai memperlambat persidangan etik karena kerap tak hadir dalam sidang etik.

Firli Bahuri juga dinilai tak mengakui kesalahannya dalam pelanggaran etiknya itu.

Eks Komisioner KPK Datangi Dewas, Bahas Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi, Begini Respon KPK

Tumpak menjelaskan bahwa Firli Bahuri seharusnya menjadi contoh di KPK karena dia menjabat sebagai ketua. Tapi, Firli Bahuri justru malah melanggar etik.

"Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.

"Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik," lanjutnya.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menyatakan bahwa Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli Bahuri telah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya