Dinilai Langgar Etik Berat, Dewas KPK Sebut Tak Ada Hal Meringankan untuk Firli Bahuri

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli Bahuri telah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sidang putusan etik untuk Firli Bahuri dinyatakan bahwa dia dijatuhi hukuman sanksi etik berat. Firli dinilai secaea sah bersalah dalam melakukan pelanggaran etik.

Sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tumpak menjelaskan bahwa sanksi berat yang dijatuhkan untuk Firli Bahuri yakni berupa permintaan untuk mundur sebagai ketua KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya