Dewas Nyatakan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK

Sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli dinilai secara sah bersalah dalam melakukan pelanggaran etik.

MCP Mimika Berstatus ‘Merah’, Ini Langkah PJ Bupati Asal KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi berat yang dijatuhkan untuk Firli Bahuri yakni berupa permintaan untuk mundur sebagai ketua KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tumpak menuturkan kesalahan Firli dalam pelanggaran etik itu lantaran telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yaain Limpo.

MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Diketahui, Firli Bahuri telah melakukan pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis kawasan Jakarta Pusat. Pertemuan itu dilakukan Firli padahal SYL tengah berperkara di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut