Alasan Firli Bahuri Belum Laporkan Apartemen Dalam LHKPN
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta - Aset Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih ada yang belum dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berupa apartemen di Darmawangsa Essence East Tower lantai 25, Jakarta Selatan.
Diketahui, apartemen ini sempat digeledah Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Desember 2023. “Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan UU. Jadi misalnya, ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau,” kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut dia, aset yang belum dilaporkan kliennya berupa Apartemen Darmawangsa Essence East Tower yang sempat digeledah tim penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. “Ya cuma itu aja apartemen yang kemarin,” ujarnya.
Ian menjelaskan, alasan Firli Bahuri belum melaporkan apartemen tersebut dalam LHKPN, karena terkendala persyaratan undang-undang. Sebab, kata dia, apartemen itu belum sampai tahap akta jual beli.
“Masih proses belum sampai ke akta jual beli, masih proses pengikatan aja. Jadi belum full sepenuhnya milik beliau, sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum,” ujar Ian.
Menurut dia, penerbitan akta jual beli apartemen itu terkendala karena pengembangnya dipailitkan. Maka itu, ia akan menyampaikan klarifikasi ini kepada penyidik saat diperiksa di Gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Itu kan belum sepenuhnya milik beliau, dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau. Dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit, itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik,” ujarnya.