Kasus Pencucian Uang, Polri Sita Aset Rp 443 Miliar Sepanjang 2023
- TOTPI
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2023, yakni senilai Rp 443 miliar. Hal itu disampaikan Sigit saat Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Dalam memberantas TPPU, kita mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara. Nilai aset yang disita tahun 2023, juga mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” kata Sigit.
Kemudian, kata Sigit, Polri juga aktif ikut bersama-sama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara, dari total target tagihan BLBI yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 110,45 triliun.
“Saat ini, sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 trilun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Selain itu, Sigit mengatakan Polri juga terlibat dalam pemberantasan mafia tanah dengan bekerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kejaksaan dan stakeholder terkait.
Menurut dia, penyelesaian pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dengan antimafia tanah naik 53 pendumas. Tentunya, kata dia, Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik mafia tanah. “Agar para pelaku usaha tidak terkendala, termasuk pelaku usaha di bidang sumber daya alam,” jelas dia.