Kasus Pencucian Uang, Polri Sita Aset Rp 443 Miliar Sepanjang 2023

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
Sumber :
  • TOTPI

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2023, yakni senilai Rp 443 miliar. Hal itu disampaikan Sigit saat Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo pada Rabu, 27 Desember 2023.

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

“Dalam memberantas TPPU, kita mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara. Nilai aset yang disita tahun 2023, juga mengalami peningkatan Rp 443 miliar naik 10,8 persen,” kata Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Kemudian, kata Sigit, Polri juga aktif ikut bersama-sama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara, dari total target tagihan BLBI yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 110,45 triliun.

“Saat ini, sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 trilun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Selain itu, Sigit mengatakan Polri juga terlibat dalam pemberantasan mafia tanah dengan bekerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kejaksaan dan stakeholder terkait.

Menurut dia, penyelesaian pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dengan antimafia tanah naik 53 pendumas. Tentunya, kata dia, Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik mafia tanah. “Agar para pelaku usaha tidak terkendala, termasuk pelaku usaha di bidang sumber daya alam,” jelas dia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online, judol, tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran konten saja

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024