Firli Tak Hadiri Sidang Putusan Etik Dewas, Tumpak: Dianggap Melepas Haknya untuk Membela Diri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan Firli Bahuri tak hadir dalam sidang putusan etiknya, pada Rabu 27 Desember 2023. Dewas KPK menyatakan Firli melepaskan hak untuk membela dirinya.
"Terperiksa (Firli Bahuri) dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan diluar hadirnya terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan di ruang sidang etik Firli, Rabu 27 Desember 2023.
Tumpak jelaskan Firli tak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, kata dia, Dewas KPK sudah berkirim surat untuk Firli bisa hadir dalam sidang putusan etiknya hari ini.
Adapun surat yang dikirimkan pihak Dewas KPK ke Firli itu dalam bentuk resmi. Sebab, surat tersebut merujuk pada Surat Panggilan Terperiksa Nomor 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, tanggal 08 Desember 2023 dan Surat Panggilan Terperiksa Kedua Nomor: 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, Tanggal 20 Desember 2023, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021.
"Menimbang terperiksa tak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai sudah melanggar tiga kode etik di KPK.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak, di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.
Tumpak menjelaskan Firli melanggar etik dan mesti dilanjutkan ke tahap persidangan karena sudah lakukan pertemuan dengan SYL.
"Dan, kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," lanjut Tumpak.
Dugaan pelanggaran etik juga dilanjutkan ke sidang etik karena Firli berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," jelas.
Tumpak menyebut Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.