Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Diberi Dana Santunan Rp600 Juta

Sejumlah pekerja berupaya memadamkan api akibat ledakan di smelter PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Morowali - Kecelakaan kerja di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan belasan korban jiwa meninggal dunia itu masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Hingga hari ini 26 Desember 2023, tercatat korban yang meninggal dunia berjumlah 18 orang. Di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Tungku smelter PT ITSS di Morowali, Sulteng yang meledak.

Photo :
  • istimewa
GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan,  bahwa pihaknya telah memberikan dana santunan sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia atas kecelakaan kerja akibat ledakan tungku smelter PT ITSS. 

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban" kata Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa 26 Desember 2023

Ahmad Ali Ingin Jadikan Keberagaman di Sulteng Sebagai Daya Tarik

Dedy menyebut, bahwa santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

“Santunan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban,” ungkapnya

Selain santunan berupa dana tersebut, kata Dedy, para korban meninggal yang meninggal juga  diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respon cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP. Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban. Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke Tiongkok.

Kebakaran smelter di Morowali.

Photo :
  • Supriadi Maud/VIVA.

"Korban meninggal dunia telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing, dan khusus untuk tenaga kerja asing, kami telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum diterbangkan ke Tiongkok," ujar Dedy.

Saat ini, lanjut Dedy, pihaknya sedang melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.

“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Dan tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya