Selain ke Bareskrim, Firli Bahuri Berencana Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri rencananya akan menghadiri sidang etik yang digelar Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Rencananya, Dewas KPK akan bacakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, Rabu, 27 Desember 2023.
Kehadiran ke Dewas KPK itu dilakukan Firli setelah pemeriksaan soal kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri rampung.
"Iya, Insya Allah dua-duanya (Bareskrim Polri dan Dewas KPK) hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 Desember 2023.
Ian mengatakan, tidak ada masalah bagi Firli Bahuri untuk menghadiri dua agenda sekaligus di hari ini. "Kita hadir nanti Insya Allah. Nggak ada masalah, hadir," jelasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK hari ini rencananya akan membacakan sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL. Sidang pembacaan putusan pun akan digelar secara terbuka.
"(Sidang terbuka untuk umum) ya, boleh hadir," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Albertina menyampaikan sidang juga akan tetap berlangsung meskipun Firli tak hadir dalam sidang putusan etiknya. "Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujarnya.
Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah rampung. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
Tumpak jelaskan kalau sidang putusan etik itu akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023. "Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus. Tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," ujar Tumpak kepada wartawan.
Pun, Tumpak jelaskan sidang etik itu akan digelar pada Rabu hari ini sekira pukul 11.00 WIB. "Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan," katanya.
Adapun Dewas KPK sudah memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.