Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan, Kubu Firli Bahuri Ajukan Nama Baru Hari Ini

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan mengajukan nama saksi a de charge atau saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengajuan nama itu dilakukan setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata atau Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. 

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 Desember 2023. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Ian tak membocorkan siapa sosok saksi meringankan pengganti Alex Marwata yang akan diajukan kliennya. Dia hanya menyebut, saksi meringankan yang baru akan diajukan Firli saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. "Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ungkapnya.

Ajukan Tiga Saksi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim mengajukan sebanyak tiga orang jadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiganya sudah diajukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. Mereka yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus itu adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Adapun ketiga saksi yang diklaim itu yakni, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Namun, polisi menyebut tidak ada nama akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 22 Desember 2023.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?
Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran cagub

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024