Periksa Firli Bahuri, Polisi Bakal Cecar soal Aset Tak Terdaftar di LHKPN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. 

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal kepada Firli dalam pemeriksaan tersebut. 

Salah satunya mengenai temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

"Ya hadirlah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.

Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. 

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti bukti," jelasnya.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.

Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Alexander Marwata

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut memberikan sebuah pesan kepada lima orang pimpinan KPK periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024