Pengacara Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

"Ya hadirlah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi wartawan.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Ian mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. "Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” ucap Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan.

Kata Ade, pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

31 Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat Gegara Narkoba, Selingkuh, hingga LGBT

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Giliran Nasib Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun Ditentukan Hari Ini

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.

Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.  “Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025