Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini, Langsung Ditahan?

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu, 27 Desember 2023. 

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” ucap Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Ade, pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.  

“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya