Pemeriksaan Ulang yang Ketiga Sebagai Tersangka, Pihak Firli Bahuri Bilang Akan Hadir

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pihak kepolisian mengagendakan ulang pemeriksaan ketiga terhadap mantan Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada hari ini, Rabu 27 Desember 2023.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Yang bersangkutan dipastikan bakal hadir hari ini, tidak seperti panggilan sebelumnya yang mangkir. Adapun kepastian hadirnya Firli ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Tapi, dia tak merinci pada pukul berapa Firli memenuhi panggilan itu.

"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," katanya, Rabu 27 Desember 2023.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, juga membenarkan kalau Firli bakal hadir memenuhi panggilan ini. Berdasar jadwal pemeriksaan yang disusun polisi, Firli bakal dimintai keterangannya pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Ade Safri menambahkan.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebelumnya diberitakan, polisi mengultimatum Firli Bahuri, bakal ditangkap kalau mangkir lagi pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 Desember 2023.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024