Permintaan Terakhir Lukas Enembe sebelum Meninggal Dunia di RSPAD
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta –  Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023. Pengacara mengungkap permintaan terakhir Lukas Enembe.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan nafas terakhirnya," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, dalam keterangan tertulisnya.
Antonius menjelaskan bahwa Lukas sempat meminta untuk berdiri sejenak. Dia menyebut hal itu dilakukan Lukas lantaran ingin memberi tahu kalau dirinya kuat dan tidak bersalah.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonnius.
Pengacara Lukas Enembe yang lain, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa rencananya jenazah Lukas akan dibawa ke rumah duka di Jayapura, Papua, besok. Malam ini akan disemayamkan lebih dulu di rumah duka RSPAD.
Petrus belum dapat memastikan kalau jenazah Lukas akan langsung dimakamkan atau tidak ketika tiba di Papua. Dia hanya memastikan besok baru berangkat ke Papua.
"Jadi kita belum tahu rencananya di Papua seperti apa, karena kami masih di kamar perawatan dan belum berpindah ke rumah duka. Kami juga belum melakukan koordinasi dengan Pemda seperti apa dan keluarga seperti apa," katanya.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.