Pengacara Ungkap Detik-detik Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari Selasa 26 Desember 2023. Lukas dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat saat tengah menjalani perawatan.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan bahwa Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.  "Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari tvOnenews.com, Selasa

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemimpin Komunitas Biarawati Ditemukan Meninggal di Kamarnya akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Dari penuturan bapak Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.  "Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus. 

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang putusan dibacakan beberapa saat lalu. 

Mencekam! Bocah SD Papua Berlindung di Kolong Meja Saat Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Terjadi

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.

Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. 

Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe, 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain itu, Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900, yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun setelah bebas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya