Uskup Agung Jakarta Minta Umat Katolik Pilih Presiden dengan Cerdas

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo.
Sumber :
  • Dokomentasi Keuskupan Agung Jakarta

Jakarta - Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo mengimbau, umat katolik untuk memilih presiden dengan cerdas dan mengikuti kata hati di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Ignatius mengatakan, pada Pemilu 2024 nanti umat katolik diminta untuk ikut berpartisipasi dengan menyumbangkan hak suaranya. 

"Kami sampaikan kepada umat katolik, silahkan datang untuk ikut memilih calon calon pemimpin kita dengan suara hati masing-masing, tidak ada paksaan. Silahkan memilih dengan cerdas, memilih dengan hati nurani," ujar Ignatius dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta Senin, 25 November 2023. 

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ignatius menekan, siapapun nanti presiden yang terpilih umat katolik diharapkan menerima keputusan tersebut. 

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

"Siapapun nanti yang terpilih dan sudah diumumkan oleh lembaga yg berwenang, kita musti menerima. Karena sudah diumumkan oleh lembaga resmi yang berwenang," ujarnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Ignatius berharap, pada Pemilu 2024 ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang berpegang teguh pada cita-cita didirikannya negara Indonesia.

"Memiliki integritas, yang berpihak kepada saudari-saudara kita yang karena berbagai sebab terpinggirkan, yang memiliki rekam jejak yang terpuji serta menjunjung tinggi martabat manusia," jelasnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025