Mahfud Sebut Pemerintah Senang Bisa Dorong Umat Beragama Gelar Ibadah dengan Baik dan Aman

Menko Polhukam Mahfud MD meninjau Gereja Katedral, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia merasa senang karena bisa mendorong setiap umat beragama di Indonesia bisa beribadah dengan baik.

Kemenpar Lewat Wonderful Indonesia Kasih Belasan Promo Sambut Libur Akhir Tahun!

Mahfud mengatakan hal itu ketika mengunjungi Gereja Katedral, Jakarta Pusat saat malam Misa Natal, Minggu, 24 Desember 2023..

"Malam hari ini melakukan kunjungan untuk meninjau pelaksanaan kebaktian dalam rangka hari Natal, saya gembira bahwa umat Kristiani di Indonesia ini sekarang bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan aman, dan memang pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk mengamankan dan membuat peribadatan menjadi nyaman," ujar Mahfud di Gereja Katedral, Jakarta Pusat.

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

Menko Polhukam Mahfud MD meninjau Gereja Katedral, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Dalam peninjauan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini umat beragama di Indonesia sudah bisa beribadah dengan nyaman. "Karena pemerintah berpendapat, mana kala setiap pemeluk agama melaksanakan ajaran agama dengan baik, maka negara ini akan aman," ucap Mahfud.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

"Semua agama mengajarkan kebaikan, mengajarkan persaudaraan dan mengajarkan kerukunan di antara sesama umat manusia, bukan di antara sesama pemeluk agama secara internal itu sendiri. Nah, oleh sebab itu kami mengucapkan selamat natal, mudah-mudahan memberikan berkah kepada kita semua bangsa Indonesia," ujarnya.

Diketahui, Misa pertama di Gereja Katedral akan dimulai pada pukul 16.30 WIB. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB dan pukul 21.30 WIB. 

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024