Belasan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • Kemenkumham

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada para narapidana beragama Kristen dan Katolik di hari Natal tahun 2023. Belasan ribu narapidana pun mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Dody Bakal Fungsionalkan Ruas Tol Klaten-Prambanan

Dari jumlah tersebut, sejumlah 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya ada 15.922 orang yang mendapatkan remisi khusus.

"Dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangannya, Minggu 24 Desember 2023.

Spot Wisata Seru di Tanjung Lesung Banyak Banget, Bisa Buat Ide Liburan Natal dan Tahun Baru!

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana  menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," ujarnya menambahkan. 

Ilustrasi-Narapidana

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Yasonna menuturkan, remisi tersebut sengaja diberikan kepada narapidana lantaran bentuk penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Yasonna tak lupa untuk mengucapkan selamat. "Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas," kata Yasonna. 

"Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," lanjut dia. 

Sementara itu, Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana dengan alasan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Reynhard.

Reynhard mengklaim pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000. 

Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang. 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya