Dewas KPK Tak Wajibkan Firli Bahuri Hadir Dalam Pembacaan Putusan Etik Pekan Depan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kehadiran Firli Bahuri dalam sidang etik tidak terlalu berpengaruh dalam putusan pelanggaran etiknya. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Tidak mewajibkan (Firli hadir)," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Minggu 24 Desember 2023.

Diketahui, sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023. Tetapi, Firli juga akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Albertina mengatakan, kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Sebab, Dewas sudah memutuskan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," kata dia.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.

Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK pun lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.

Meski putusan telah ditentukan, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024