Dewas KPK Tak Wajibkan Firli Bahuri Hadir Dalam Pembacaan Putusan Etik Pekan Depan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kehadiran Firli Bahuri dalam sidang etik tidak terlalu berpengaruh dalam putusan pelanggaran etiknya. 

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

"Tidak mewajibkan (Firli hadir)," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan dikutip Minggu 24 Desember 2023.

Diketahui, sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023. Tetapi, Firli juga akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Albertina mengatakan, kehadiran Firli tidak lagi diperlukan saat Dewas membacakan putusan etik. Sebab, Dewas sudah memutuskan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 22 Desember 2023 kemarin.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," kata dia.

Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutus vonis etik terhadap Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.

Putusan kepada Firli ini dihasilkan setelah Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Dewas KPK pun lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.

Meski putusan telah ditentukan, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya