Irjen Karyoto Janji Usut Firli Bahuri soal Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Polisi menyebut bakal memproses laporan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang membawa dokumen penyidikan kasus DJKA Kemenhub saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Nanti kita lihat kita teliti," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Jumat 22 Desember 2023.
Dirinya menyebut, pihaknya bakal memeriksa sejumlah saksi sebagai bentuk tindaklanjut atas laporan tersebut. Namun, Karyoto tidak merinci kapan pemeriksaan terhadap pelapor sampai saksi-saksi ini akan dilakukan.
"Kita kalau ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan apa yang dibocorkan itu. Apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama ngga dengan yang di pengadilan ya kita teliti dulu lah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dokumen itu terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub itu digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan Tim Pengacara Firli Bahuri.
Adapun terlapor dalam hal ini Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, yaitu Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.