Pernikahan Dini di Jombang Capai 1.225 Kasus, Rata-rata karena Hamil Duluan
- Uki Rama
Jombang – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang selama tiga tahun terakhir ini, yakni 2021 sampai dengan 2023, mencapai 1.225 kasus.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Jombang tersebut mengalami penurunan setiap tahunnya, tepatnya mulai dari tahun 2021.
Berdasarkan data angka pernikahan dini di Jombang, Ulil menyebutkan, tercatat pada tahun 2021 ada sekitar 472 dispensasi nikah, tahun 2022 ada 394 dispensasi nikah, dan tahun 2023 ada 359 dispensasi nikah.
Jika melihat data tiga tahun terakhir tersebut, Ulil mengatakan angka pernikahan dini di Jombang mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang diajukan di tahun-tahun sebelumnya.
”Angka pernikahan dini ini (di Jombang) menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, tahun 2022 ada 394, dan tahun 2023 itu ada 359. Jadi, angka ini menurun dari tahun 2021 sampai 2023," kata Ulil, Jumat, 22 Desember 2023.
Ketika ditanya apakah alasan para remaja putra putri di Jombang mengajukan surat dispensasi nikah. Ulil mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari pemohon surat dispensasi nikah.
Namun, kata Ulil, yang sering menjadi dasar majelis hakim PA Jombang mengabulkan permohonan tersebut karena adanya hal yang sangat mendesak, salah satu diantaranya karena si perempuan sudah hamil duluan.
”Alasannya antara lain karena dari mereka (yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Jombang), ada yang sudah hamil, ada juga yang sudah mengkhawatirkan, dan memang, mendesak betul untuk harus dinikahkan,” ujar Ulil.