Rumdin Gubernur Maluku Utara Digeledah KPK, Apa Barbuk yang Disita?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba soal dugaan korupsi yang menjeratnya. Tak hanya rumah dinasnya, penyidik KPK juga menyasar penggeledahan ke beberapa kantor dinas di bawah Gubernur Maluku Utara.

"(Penggeledahan) Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman Tsk AGK di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kota Ternate, tetapi di wilayah Jakarta dan Tangerang juga ikut digeledah. Penggeledahan berlangsung selama dua hari kemarin.

"Tim Penyidik, Rabu (20/12) dan Kamis (21/22) telah selesai dilaksanakan penggeledahan diwilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate," kata dia.

Penyidik pun berhasil mengamankan sejumlah bukti ketika melakukan penggeledahan. Tetapi, untuk proses penyitaan akan dilakukan analisa lebih dulu.

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedunh merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara," lanjutnya.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya