Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Ketua sementara KPK Firli Bahuri telah kirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya, usai resmi menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan respons menohok.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Menurut Novel, sikap Firli mundur sebagai ketua KPK adalah modus lama. Dia menjelaskan bahwa mundurnya Firli itu hanya dilatarbelakangi agar terhindar dari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas).

"Ini modus lama Firli, sama ketika (saat menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel kepada wartawan dikutip Jumat 22 Desember 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Eks penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dia menjelaskan kalau modus seperti ini sudah seharusnya tidak kembali terulang. Sebab,  berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang sedang berjalan secara utuh. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola 'jahat'. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," ucap Novel. 

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," bebernya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Surat pengunduran diri itu disampaikan Firli kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sejak 18 Desember 2023.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli enggan menunjukkan surat pengunduran diri yang ia serahkan kepada Presiden Jokowi. Dia hanya  mengaku masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya. Terima kasih," singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya