Firli Bahuri Dipanggil Lagi Sebagai Tersangka Habis Natal
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri telah dijadwal ulang untuk diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka setelah mangkir hari ini.
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 21 Desember 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo itu menyebut pemanggilan kedua itu jatuh pada Rabu, 27 Desember 2023. Dia dipanggil pasca Hari Raya Natal. Pemeriksaan bakal kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan pukul 10.00 WIB pagi.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.
Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebut kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.
"Iya, itu kan kami minta tunda," katanya kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.