Siswa SD di Bandung Hilang 3 Minggu, Ternyata Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

Bandung – Anak perempuan Siswa SD kelas 6 menjadi korban pemerkosaan dua warga Kota Bandung, DF (24) dan AD (18). Tak hanya diperkosa, anak di bawah umur itu juga dijual melalui aplikasi ponsel pintar. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan tentang anak hilang pada 9 Desember lalu.

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

"Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain," kata Budi di Mapolrestabes Bandung baru-baru ini.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
12 Siswa SD di Lampung Dilarikan ke RSUD Diduga Keracunan Jajanan di Sekolah

Selain AD, Budi menyebutkan korban dibawa oleh pelaku DF. Saat itu, AD menyerahkan korban ke pelaku DF. Bersama DF, korban juga disetubuhi dan dijual ke pria hidung belang.

"Setelah itu kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi, yaitu DF," ujarnya.

Siswa SD Terdaftar PIP 2024 Berhak Menerima Rp450.000

"Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga, selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online," lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.

"Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," ucap Budi.

Masih kata Budi, dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban sudah dijual sebanyak 20 kali kepada pria hidung belang. Menurutnya, korban diperjualbelikan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama," tutup Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya