Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Siasat Hindari Sanksi Etik?

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Firli Bahuri mengumumkan dirinya mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif saat tengah menjalani proses sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI. Apakah ini siasat Firli untuk menghindari sanksi etik?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Mengenai itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, tak berkomentar banyak. Dia mengaku masih menunggu perkembangan terbaru dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran Firli dari jabatannya. 

"Ya kita liat nanti apakah Keppres sudah keluar belum," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Mengejutkan, Menurut Pakar Politik

Dewan Pengawas KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri (paling kanan)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Saat disinggung mengenai nasib sidang etik Firli, Tumpak tak bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi mengenai pengunduran diri yang diajukan Firli itu. 

Pakar Prediksi Penetapan Hasto Jadi Tersangka Pengaruhi Sikap Politik PDIP, Akan Bagaimana?

"Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis (etik). Nanti majelis yang akan menentukan bukan Dewan," ungkapnya. 

Firli Mundur dari Ketua KPK 

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Hal itu kata Firli sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," ucap Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. 

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pengunduran diri itu juga dikatakan Firli kepada Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Adapun surat pengunduran diri itu disampaikan Firli kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023.

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ungkapnya.

Firli enggan menunjukkan surat pengunduran diri yang ia serahkan kepada Presiden Jokowi. Dia hanya mengaku masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya. Terima kasih," singkatnya. 

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya