Firli Bahuri Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sejak 18 Desember 2023

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Surat pengunduran diri itu disampaikan Firli kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sejak 18 Desember 2023.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Firli enggan menunjukkan surat pengunduran diri yang ia serahkan kepada Presiden Jokowi. Dia hanya mengaku masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya. Terima kasih," singkatnya. 

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Firli Mundur dari Ketua KPK 

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Hal itu kata Firli sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," ucap Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. 

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pengunduran diri itu juga dikatakan Firli kepada Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024