Firli Bahuri Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Sejak 18 Desember 2023

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Surat pengunduran diri itu disampaikan Firli kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sejak 18 Desember 2023.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Firli enggan menunjukkan surat pengunduran diri yang ia serahkan kepada Presiden Jokowi. Dia hanya mengaku masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat pengunduran dirinya itu.

"Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya. Terima kasih," singkatnya. 

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Firli Mundur dari Ketua KPK 

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Hal itu kata Firli sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," ucap Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. 

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pengunduran diri itu juga dikatakan Firli kepada Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya