MK Izinkan Polri Tangani Kasus Sektor Jasa Keuangan
- MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Kamis, 21 Desember 2023. Awalnya, kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan majelis telah membaca dan mendengar para pemohon, mendengar dan membaca keterangan DPR, membaca dan mendengar keterangan Presiden, membaca dan mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia (Polri), membaca dan mendengar pihak terkait OJK.
Kemudian, Suhartoyo membacakan inklusi bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dikutip pada Kamis, 21 Desember 2023.
Selanjutnya, kata Suhartoyo, majelis menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sepanjang frasa ‘hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’, dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, ‘dapat dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan’.
Sehingga, kata dia, norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 'Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V) dan Muhammad Fachrurrozi (Pemohon VI). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK.