Alexander Marwata Menolak, Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Lainnya, Siapa Dia?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan saksi meringankan lain untuk diperiksa penyidik pasca Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang sebelumnya diajukan, menolak.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 21 Desember 2023.
Namun, dia tidak merinci siapa saksi meringankan lain yang diajukan Firli itu. Eks Kapolres Kota Solo tersebut mengungkap, saksi itu dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli ke penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Biro Hukum KPK RI yang diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.