Kombes Ade Beberkan Akan Periksa Firli Bahuri Lagi sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta -- Polisi mengungkapkan bahwa pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka guna meminta keterangan terkait harta kekayaan Firli dan keluarganya.

3 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi

"Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 21 Desember 2023.

Penyidik mendapat fakta baru adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, harta dan aset tersebut itu tak dituangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Dia menyebut pemeriksaan sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya," katanya. 

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia menyebutkan, kliennya minta pemeriksaan hari ini ditunda. Bahkan, Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.

"Iya, itu kan kaki minta tunda," katanya kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2023.

Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya