Kabar Terbaru Kasus Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Diserahkan ke Kejaksaan
- VIVA/Foe Peace
Jakarta -- Berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal, dengan tersangka Dito Mahendra, telah rampung alias (P21). Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," ujarnya, Kamis, 21 Desember 2023.
Dengan demikian, Dito berikut barang bukti senjata api ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mulai hari ini, Dito menjadi tahanan kejaksaan. Dito bakal segera disidang atas kasus ini. Namun, belum diketahui kapan sidangnya digelar.
"Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya. “Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.
Dito Mahendra kerap mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senjata api yang berhasil ditemukan di rumah Dito.