Jawaban Nyelekit Irjen Karyoto Soal Praperadilan Firli Bahuri yang Ditolak Hakim
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merasa tak perlu menanggapi perihal putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri. Gugatan praperadilan ditempuh Firli atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Ya enggak perlu ditanggapi. Orang udah diputus begitu, mau diapain lagi," kata Karyoto, Kamis 21 Desember 2023.
Dia menyampaikan putusan itu buktikan kalau penyidik profesional dalam menangani kasus tersebut. Karyoto menyebut, langkah penyidik mengusut kasus tersebut ada bukan lantaran intervensi dirinya.Â
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya. Mereka sudah ada sistem," ujar Karyoto.
Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Terkait hasil praperadian, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah.
Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah. Â
“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
Untuk diketahui, Firli dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Status tersangka Firli diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli juga sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.