Hattrick Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Langsung Ditahan Hari Ini?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.
Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, yang bersangkutan bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujar dia, Kamis 21 Desember 2023.
Rencananya, lanjut Ade, Firli akan dimintai keterangannya sekira pukul 10.00 WIB pagi. Namun, belum diketahui apakah Firli akan hadir atau tidak. Mantan Kapolres Kota Solo tersebut juga tidak merinci apakah Firli bakal langsung ditahan pasca pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka ini.
Adapun pemeriksaan hattrick terhadap Firli sebagai tersangka ini dilakukan polisi pasca praperadilan Firli atas status tersangkanya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Jam 10 (waktu pemeriksaan)," kata Ade lagi.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.