Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjangan Ketua dan Dewas KPK Hingga Desember 2024
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2024. Harusnya, masa jabatan Pimpinan KPK berakhir pada Rabu, 20 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PPU-XX/2022, tanggal 25 Mei 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang penyesuaian jabatan Pimpinan KPK.
“Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” kata Ari dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.
Pada tanggal yang sama, kata Ari, Presiden Jokowi juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Seharusnya, jabatan Dewan Pengawas KPK juga akan berakhir pada Desember 2023.
“Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” pungkasnya.