Hakim Eni Jelaskan 3 Anggota MKMK Hanya Jabat Selama 1 Tahun

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta ā€“Ā Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Susunan anggota MKMK yang disepakatiĀ yakni Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi berlatar bidang hukum, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pembentukanĀ MKMK permanen tersebut adalah realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. "Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,ā€ kata hakim Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028," ujarnya menambahkan.

MK Pastikan Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Pilkada

Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.Ā 

Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini bakal dibantu sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Enny menjelaskan bahwa keanggotaan MKMK ini hanyaĀ menjabat selama satu tahun. "Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK," ujarnya.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025