Hakim Eni Jelaskan 3 Anggota MKMK Hanya Jabat Selama 1 Tahun

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta ā€“Ā Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Pejabat Ini Mencoba Perkosa Terapis Spa, Mirisnya Korban Malah Dilaporkan Aksi Pencabulan

Susunan anggota MKMK yang disepakatiĀ yakni Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi berlatar bidang hukum, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pembentukanĀ MKMK permanen tersebut adalah realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK. "Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,ā€ kata hakim Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028," ujarnya menambahkan.

KY Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran dari Pemerintah: Sejumlah Laporan Potensi Mandek

Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.Ā 

Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini bakal dibantu sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023 lalu.

Enny menjelaskan bahwa keanggotaan MKMK ini hanyaĀ menjabat selama satu tahun. "Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK," ujarnya.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Tidak Diterima Hakim, Apa Bedanya dengan Ditolak?

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025