KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK berencana akan menindaklanjuti hal tersebut.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mulai membahas terkait dengan laporan yang diberikan oleh PPATK.

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alex kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dia tak bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan adanya transaksi janggal pemilu 2024. Bahkan, soal data PPATK hingga informasi intelijen.

"Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," kata Alex. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau yang lain masih ke luar kota," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi keuangan yang mencurigakan menjelang kontestasi pemilu 2024 digelar. Berdasarkan laporan yang diperoleh PPATK, terdapat lebih dari 100 persen pada semester II-2023.

"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis, 14 Desember 2023.

Ivan kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan mengirim surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembengkakan dana mencurigakan yang diduga untuk membantu kampanye pilpres.

Di sisi lain, Ivan tak menjelaskan secara rinci terkait nominal pasti aliran dana ilegal tersebut. Namun, Ivan menegaskan bahwa aliran dana itu jumlahnya mencapai triliunan.

"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," kata dia.

Kemudian, ia juga menjelaskan, transaksi dalam rekening khusus yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye pemilu, cenderung datar, justru banyak transaksi dari pihak lainnya. Maka itu, Ivan dan pihaknya mengendus ada yang tak beres soal pembiayaan kegiatan pemilu.

"Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu, ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian. Kita kan bertanya, pembiayaan segala macam itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya