Gubernur Maluku Utara Pakai Duit Suap Rp 2,2 Miliar untuk Nginap di Hotel dan Perawatan Gigi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK pun temui uang awal di rekening senilai Rp 2,2 Miliar.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakam bahwa uang miliaran rupiah itu ditemui awal di salah satu rekening yang di pegang oleh orang kepercayaan Abdul Gani.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.
"Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," lanjutnya.
Alex menegaskan kalau Abdul Gani juga telah menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara. Tetapi hal itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik KPK.
"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.
Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:
1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara
2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman
3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR
4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ
5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan
6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta
7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.
Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.