Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, secara resmi telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap, operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Pandaan - Malang jadi Tersangka

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara," lanjutnya.

Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka di Kasus Kematian dr Aulia

Kini para tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023 kemarin.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.

Adapun 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024