Dewas KPK Gelar Sidang Etik, Firli Bahuri: Hadir Atau Tidak Tetap Berjalan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap ketua KPK non-aktif Firli Bahuri hari ini, Rabu, 20 Desember 2023.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Namun, Firli Bahuri belum tentu hadir dalam sidang etik yang akan digelar hari ini. Ia hanya menyebut, sidang etik akan tetap berlangsung meski dirinya tak hadir.

"Hadir atau tidaknya (sidang) tetap berjalan," ujar Firli kepada wartawan di Jakarta Timur, dikutip Rabu, 20 Desember 2023.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, hari ini rencananya akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinilai Dewas penuhi syarat untuk melanjutkan ke persidangan etik.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa hadir atau tidaknya Firli Bahuri dalam sidang hari ini, sidang pelanggaran etik akan tetap digelar.

"Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip, Rabu 20 Desember 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bahwa sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Syamsuddin pun menjelaskan kalau sidang pelanggaran etik Firli ini juga turut dihadiri sejumlah saksi.

"Kalau gak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ucapnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etik untuknya itu ditunda agar tidak digelar hari ini. Firli Bahuri yang meminta langsung kepada Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya