Tak Seperti Aceh, DIY dan Papua, Jakarta Tak Dapat Dana Otsus Jika Jadi DKJ

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menegaskan Jakarta tak akan mendapatkan dana otonomi khusus (otsus) jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

"DKI gak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua," kata Tito di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, dikutip Rabu, 20 Desember 2023.

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Tito menjelaskan, saat ini pendapat asli daerah (PAD) DKI Jakarta untuk APBD sebesar 70 persen. Sehingga, kata dia, hanya memberikan sedikit dari APBN.

"Karena PAD itu sudah besar sekali. (APBD Jakarta) Ada dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya dari PAD," ucapnya.

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Lebih lanjut, Tito mengatakan, ada 12 kewenangan Jakarta dalam RUU DKJ. Seperti, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kebudayaan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan dan kesehatan.

"Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta," katanya.

Di sisi lain, Tito mengaku, pemerintah ingin pemilihan Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dengan skema 50 persen plus 1 suara untuk pemenangnya.

"Kenapa tidak seperti provinsi lain yang tertinggi pemenang? Ya itu nanti melalui DPR didiskusikan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Photo :
  • istimewa

Sementara itu, terkait pemilihan wali kota dan bupati yang ada di wilayah Jakarta, akan tetap dipilih oleh gubernur. Aturan itu tetap sama seperti yang selama ini dijalankan di DKI Jakarta. Dalam RUU DKJ ini, kata Tito, pemerintah dan DPR juga sama-sama membuat draf. 

"Suatu undang-undang bisa inisiatif DPR, bisa inisiatif pemerintah. Kami boleh berinisiatif untuk membuat draf, karena masing-masing dibatasi 2 tahun, mulai 15 Februari itu sudah menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya