Dewas KPK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Ada sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinilai Dewas penuhi syarat untuk melanjutkan ke persidangan etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa hadir atau tidaknya Firli Bahuri dalam sidang hari ini, sidang pelanggaran etik akan tetap digelar.

"Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip, Rabu 20 Desember 2023.

Dewas KPK menggelar konfrensi pers

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia menjelaskan bahwa sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Syamsuddin pun menjelaskan kalau sidang pelanggaran etik Firli ini juga turut dihadiri sejumlah saksi.

"Kalau gak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ucapnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta agar sidang pelanggaran etik untuknya itu ditunda agar tidak digelar hari ini. Firli Bahuri yang meminta langsung kepada Dewas KPK.

“(Penundaan) diminta langsung oleh FB (Firli Bahuri),” ujar Syamsuddin kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa Firli Bahuri meminta penundaan sidang etik untuknya itu dilakukan setelah tanggal 18 Desember 2023. Sebab, Firli menjelaskan bahwa dirinya masih mengikuti sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan sedang berlangsung di Pengadilan. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18,” kata dia.

Meski begitu, Syamsudin mengatakan sidang perdana yang sejatinya digelar hari ini tetap dibuka untuk memutuskan jadwal sidang baru.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024