Mendagri : Jika Tidak Netral Pemilu, Kepala Daerah Bisa Diganti

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tudak akan segan segan mencopot penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tito menegaskan pencopotan kepala daerah telah dilakukan karena beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," ujar Tito Karnavian diskusi yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Mendagri: Program Rumah Layak Huni Bukti Nyata Perhatian Presiden Prabowo untuk Rakyat Kecil

Ilustrasi surat pemecatan

Photo :
  • flickr



Tito mengatakan indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat dan juga keluhan dari partai politik dan juga dari para peserta pemilu.

Selanjutnya Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut. Tito mengatakan salah satu Pj Kepala Daerah yang diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral)," ujar Tito.

Diketahui ada sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam penilaian Kemendagri tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Kemudian ada 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

Diisukan Suka Tampar dan Pecat Pegawai, Segini Harta Kekayaan Mendikti Satryo Soemantri yang Dinilai Fantastis
Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tito Sebut Pergub Jakarta soal ASN Boleh Poligami untuk Mempersulit Perceraian

Menteri Dalam Negeri telah meminta penjelasan kepada Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terkait Peraturan Gubernur yang membolehkan ASN di Jakarta untuk poligami.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025