Penjelasan Windy Idol soal Naik Helikopter Bareng Terdakwa Korupsi Hasbi Hasan
- Antara
Jakarta - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dicecar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal momen naik helikopter bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Windy Idol hadir sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan duduk sebagai terdakwa.
Mulanya, Jaksa bertanya soal riwayat Windy naik helikopter bersama Hasbi Hasan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengaku melakukan hal tersebut saat tengah liburan di Bali.
"Apakah saudara pernah bersama kakak saudara dan Pak Hasbi Hasan melakukan perjalanan wisata dengan menggunakan helikopter?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
"Pernah;" jawab Windy.
"Itu bagaimana ceritanya bisa pergi bersama?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya lagi ke Bali, saya bareng sama abang saya," jawab Windy.
Windy menegaskan bahwa momen naik helikopter di Bali bersama Hasbi terjadi secara kebetulan. Peristiwa itu berawal saat Hasbi melihat unggahannya di media sosial.
"Ketemu kebetulan atau memang ada atau menghubungi sebelumnya?" tanya jaksa.
"Nggak. Karena waktu itu kan posting. Saya lupa abang saya atau saya yang posting, terus dijawab 'wah lagi di Bali juga ya. Terus, iya kanda lagi di Bali," ujar Windy.
"Terus akhirnya naik helikopter bersama sama gitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Windy.
"Yang mengajak naik siapa bu?" cecar jaksa.
"Pak Hasbi," jawab Windy.
Jaksa kemudian kembali mencecar Windy soal prosedur naik helikopter yang lazim dilakukan. Salah satu yang dicecar jaksa perihal pemenuhan data diri penumpang.
Windy mengatakan proses tersebut tidak dilewatinya. Dia mengaku data diri penumpang baru diberikan di lokasi sebelum terbang naik helikopter.
"Kan biasanya kalau naik helikopter diminta data-data nih, manifest penumpang," tanya jaksa.
"Nggak pak. Kayanya langsung daftar di situ deh. Cepat prosesnya," jelas Windy.
"Oh daftar di situ langsung gitu ya, tidak saudara memberikan identitas saudara fotokopi KTP misalnya," cecar jaksa.
"Saya lupa pak mohon maaf," timpal Windy.
"Kemudian diajak Pak Hasbi bisa naik heli itu seperti apa awal mulanya?" tanya jaksa.
"Ya tadi saya bilang, janjian di lokasi. Udah naik helikopter karena sebelumnya kan ngelihat status lagi di Bali," timpal Windy.
Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023. Suap itu diterima Hasbi melalui seorang perantara bersama Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata Jaksa di ruang sidang.