Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri langsung sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia meminta Firli Bahuri segera ditahan karena praperadilannya tidak diterima oleh majelis hakim.
"Ini putusan bagus, tentunya kita sudah menduga akan seperti ini dan tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan," kata Novel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
"Karena kemarin kan habis ajukan alat bukti kan, data rahasia-lah di KPK, yaitu, menurut saya, potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Novel menyebut masyarakat dapat menilai perlawanan Firli Bahuri yang berujung ditolak oleh majelis hakim. Novel pun menyebut Firli sering berbohong.
"Kita lihat Firli Bahuri ini sering berbohong. Dengan putusan praperadilan ini artinya publik bisa menilai bahwa proses sudah benar sehingga dengan kekhawatiran mengulangi perbuatan menurut saya penting untuk segera ditahan," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember.
Dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula ketika sejumlah penyidikan di KPK terkait dengan dugaan korupsi di Kementan RI. Penyidikan tersebut pun menghasilkan tersangka yang salah satunya itu menteri pertanian, yakni dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Ian menjelaskan penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.
Di KPK, Syahrul Yasin Limpo tak sendirian dijadikan tersangka korupsi di Kementan. Ada dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.Â
KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan. Pun, sprindik SYL hingga menetapkan tersangka dua anak buahnya itu diterbitkan pada 26 September 2023.
Lebih lanjut, kata Ian, Polda Metro Jaya lantas menerima adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kemudian langsung diterbitkan surat untuk menelusuri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kemudian, pada 9 Oktober 2023 dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.Â
Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.Â
Pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.Â
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.Â
Firli pun diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.Â
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.Â
Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.