Dirjen Kemenkumham Dipanggil KPK Soal Kasus Eddy Hiariej

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar. Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023. "Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU Kemenkumham RI)," ujarnya menambahkan.

Dia pun saat ini sudah tiba di KPK dan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa proses penahanan Eddy akan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan selesai sampai tahap putusan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Tanak menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan dilaksanakan paling lama dua pekan. Dia mengaku tak ingin buang waktu dalam proses penyidikan hingga melakukan penahanan terhadap Eddy.

"Artinya kita sudah melakukan pemborosan waktu, kan dalam penanganan perkara pidana itu kan ada azasnya kan, azas sederhana, cepat, biaya ringan," kata Tanak.

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," ujarnya.

Tanak mengklaim, pemanggilan Eddy hingga penahanannya itu dilakukan setelah proses praperadilan rampung. Dia akan segera menahan Eddy usai sidang praperadilan.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," katanya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu yakni Helmut, Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Tetapi, KPK baru saja menahan Helmut Hermawan karena terlibat sebagai sosok yang memberikan uang.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya