Jelang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi Cuma Bilang Begini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jembatan otista di Bogor
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau menanggapi soal rencana putusan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Selasa, 19 Desember 2023. Tentu, Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum.

Kejagung Ungkap Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Ada Uang Nyaris Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumahnya

“Itu masih dalam proses, saya enggak mau komentar,” kata Jokowi di Kota Bogor pada Selasa, 19 Desember 2023.

Menurut dia, semua pihak harus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun pihak kepolisian.

2 Tahun Buron, Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Korbannya di Pademangan

“Semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jembatan otista di Bogor

Photo :
  • Tangkapan layar
Jumlah Menteri Kabinet Prabowo Paling Banyak dibanding SBY dan Jokowi, Menurut CSIS

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Hakim tunggal Imelda Herawati menegaskan bahwa pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," ujar Imelda dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. 

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. 

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya