Prof Fauzan Ali Rasyid, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN yang Jadi Panelis Debat Cawapres
VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebelas nama yang didapuk menjadi panelis debat Cawapres kedua pada 22 Desember 2023 mendatang.Â
Sederet nama yang telah diumumkan tersebut nantinya akan merumuskan pertanyaan terkait isu-isu yang akan dibahas dalam tema debat Cawapres. Di mana isu-isu yang akan diangkat para kandidat nanti seputar ekonomi yang berfokus pada ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Adapun salah satu nama dari sebelas panelis lainnya itu seorang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yakni Prof Dr Fauzan Ali Rasyid, M.Si.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Prof Dr Fauzan Ali Rasyid, M.Si? Simak berikut ini untuk melihat profilnya dilansir dari laman uinsgd.ac.id.
Profil Prof Dr Fauzan Ali Rasyid
Prof Dr Fauzan Ali Rasyid, M.Si, merupakan seorang akademisi dan cendekiawan di bidang hukum dan politik Islam. Panelis debat Cawapres kedua ini lahir di Garut Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Pebruari 1970 lalu.
Prof Fauzan memiliki kredibilitas tinggi dan telah menunjukkan rekam jejak yang positif dalam berbagai aspek. Ia kerap kali menjadi tim seleksi (timsel) yang berintegritas dalam proses rekrutmen dan seleksi anggota Bawaslu-KPU di Jawa Barat.
Pengaruh dan kontribusi Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid tidak hanya terlihat dalam lingkup akademik, tetapi juga dalam upayanya untuk membangun dan memperkuat ikatan antara universitas dan masyarakat.
Sebagai seorang dosen dan dekan, ia telah berusaha mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta, guna menciptakan dampak positif yang lebih luas
Semua ini menunjukkan kemampuannya dalam memilih individu yang berkualitas. Reputasinya yang baik, integritasnya yang tinggi, serta pemahamannya dalam permasalahan pemilu menjadikannya sosok yang diandalkan dalam berbagai hal.
Guru Besar UIN Bandung ini pun sering diundang sebagai narasumber dalam berbagai skala acara, baik lokal maupun nasional. Partisipasinya dalam media massa, baik cetak maupun online, serta penulisan karya ilmiahnya yang sering dimuat dalam jurnal nasional dan internasional, menjadikannya sebagai tokoh yang sangat dikenal dalam dunia akademik dan masyarakat.
Dalam konteks riset, Prof. Fauzan telah menghasilkan berbagai publikasi ilmiah yang berdampak, terutama dalam domain hukum dan politik Islam. Kontribusinya dalam pemikiran akademik telah memberikan sumbangan penting terhadap pemahaman tentang hubungan antara agama, hukum, dan politik dalam konteks kontemporer.